Maklumat Pelayanan
×
ID Video tidak tersedia
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.

06367021772

call Center PTSP Online
Pengadilan Agama Sibuhuan

Cegah Penyebaran

COVID-19

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik, Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.

Jam Pelayanan: Senin - Jumat jam 08.00 - 16.30 WIB WIB
Di luar jam pelayanan tersebut anda masih tetap bisa mengirimkan pesan dan akan segera direspon petugas PTSP kami pada jam pelayanan berikutnya.
Ayo Mulai Layanan Kami

Tentang PTSP Online

____ ____ ____

Berikut ini beberapa layanan online yang disediakan Pengadilan Agama Sibuhuan.

Layanan Keperkaraan

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Sibuhuan di bidang informasi keperkaraan, seperti informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Layanan Administrasi Perkantoran

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Sibuhuan di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan), seperti informasi dan layanan informasi seputar anggaran, kepegawaian, teknologi informasi dan sumber daya pengadilan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Agama Sibuhuan, seperti informasi dan layanan informasi umum dan pengaduan.


Keperkaraan
Pengadilan Agama Sibuhuan

Layanan dan Informasi Seputar Bidang Keperkaraan
di Pengadilan Agama Sibuhuan.

informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Informasi Perkara

Informasi dan layanan seputar administrasi pendaftaran perkara, biaya berperkara, status perkara.

Informasi Persidangan

Informasi dan layanan seputar persidangan di Pengadilan Agama Sibuhuan

Produk Hukum

Informasi dan layanan seputar produk hukum Pengadilan Agama Sibuhuan seperti salinan Putusan/Penetapan, Akta dan produk hukum lainnya.

Tugas Pokok Keperkaraan

Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan merupakan Aparatur Tata Usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan. Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.


Fungsi Keperkaraan

  • Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan menyelenggarakan fungsi:
    • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
    • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
    • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
    • Pelaksanaan mediasi;
    • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan.

Sekretariat Pengadilan Agama Sibuhuan

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat Pengadilan Agama Sibuhuan.

Anggaran

Informasi dan layanan seputar pengelolaan anggaran di Pengadilan Agama Sibuhuan

Pengadaan

Informasi dan layanan seputar administrasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Agama Sibuhuan

Kegiatan Non Teknis

Informasi dan layanan seputar pengelolaan seluruh kegiatan non teknis yang bersifat supporting bagi tupoksi di Pengadilan Agama Sibuhuan

Sekretariat Pengadilan Agama Sibuhuan

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat
Pengadilan Agama Sibuhuan.

Tugas Pokok Sekretariat
Pengadilan Agama Sibuhuan.

Kesekretariatan Pengadilan Agama Sibuhuan merupakan Aparatur Tata Usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Sibuhuan. Kesekretariatan Pengadilan Agama Sibuhuan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan.

Fungsi Kesekretariatan
Pengadilan Agama Sibuhuan

Kesekretariatan Pengadilan Agama Sibuhuan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Sibuhuan.

Kenapa Memilih PTSP Online Pengadilan Agama Sibuhuan?

Pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, terjauh dari penyebaran Covid 19

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Agama Sibuhuan sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga dan terjauh dari penyebaran virus corona

Baca selanjutnya
Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar peradilan agama dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca selanjutnya
Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem

Baca selanjutnya

Testimonial

Lokasi Kami